80 Persen Tindak Pidana Perbankan Terjadi di BPR
jpnn.com - JAKARTA – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mendapat perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab, sebanyak 80 persen kasus tindak pidana perbankan (fraud) terjadi di BPR. Jika dibandingkan dengan bank umum, kasus fraud di BPR memang lebih banyak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, banyaknya kasus di BPR, antara lain, disebabkan lemahnya kualitas SDM bank.
Untuk itu, dia mengimbau BPR selalu melakukan fit and proper test, terutama untuk pejabat BPR.
”Kalau fraud di BPR dibandingkan fraud di bank umum biasanya berbeda. Di bank umum ada fraud, tapi jumlahnya sedikit dan jarang sampai menyebabkan kerugian nasabah. Mereka (bank umum) biasanya bisa mengatasi fraud dengan penyelesaian di internal mereka sendiri,” katanya saat sosialisasi penanganan dugaan tindak pidana perbankan dan Forum Anti-Fraud kemarin (14/11).
Nelson mengakui, OJK aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi pencegahan fraud di lingkungan perbankan.
Namun, jumlah BPR yang mencapai 1.800 bank dan 118 bank umum membuat pengawasan di BPR kurang intensif.
Sebagian besar penyebab dicabutnya izin BPR dan dilikuidasi adalah tindak pidana yang disengaja sehingga merugikan nasabah dan memengaruhi kesehatan bank.