Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

8.367 Pil Ekstasi Gagal Beredar di Pekanbaru, Pelaku Berupaya Kabur, Coba Tabrak Polisi

Kamis, 30 Maret 2023 – 22:52 WIB
8.367 Pil Ekstasi Gagal Beredar di Pekanbaru, Pelaku Berupaya Kabur, Coba Tabrak Polisi - JPNN.COM
Kapolresta Pekanbaru saat pengungkapan kasus 8.367 pil ekstasi. Foto: ANTARA/Annisa Firdausi/23

jpnn.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial MFA (20) dan F (31). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 8.367 pil ekstasi. 

Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pria Budi saat pengungkapan kasus, Kamis, menyebutkan ribuan pil barang haram ini diamankan dari empat lokasi salah satunya dari sebuah hotel di Pekanbaru.

"Awalnya ekstasi didapatkan dari tangan MFA. Namun, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, F diringkus bersama tujuh ribuan ekstasi pada akhir pekan kemarin," ungkap Pria Budi kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru.

Kasatreskoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar melanjutkan saat dilakukan pengejaran MFA sempat berusaha kabur dengan mobilnya dan hendak menabrak personel yang bertugas saat itu.

"Pelaku sempat berusaha kabur dengan mobilnya hingga perlu dilepaskan tembakan ke mobil yang dikendarainya," tuturnya.

Ia menambahkan, pelaku MFA juga sempat membuang barang bukti dari tangannya. Akhirnya setelah kejar-kejaran sekitar 10 menit, pelaku akhirnya dapat diringkus aparat kepolisian.

"Untuk kepemilikan barang hingga kini masih dalam proses pendalaman," kata Manapar.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat atas pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polresta Pekanbaru menangkap dua pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial MFA (20) dan F (31). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 8.367 pil ekstasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close