852 Rumah Sakit Belum Diakreditasi
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan sudah disebutkan bahwa rumahbsakit yang bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan haruslah yang sudah terakreditasi. Jika belum maka kemitraannya bisa diputus. Seharusnya hal ini sudah berlaku sejak awal tahun.
Namun atas surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes, kebijakan tersebut berlaku pada 1 Juli nanti. ”Kalau tidak sesuai aturan, maka saya tidak bisa bayarkan klaimnya,” kata Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso.
BACA JUGA: 5 Cara Agar si Kecil tak Bosan Minum Susu
Selain itu Kemal juga menyebutkan bahwa idealnya iuran peserta BPJS Kesehatan naik. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelumnya telah menyatakan bahwa idealnya satu peserta mengiur Rp 36.000.
”Sekarang peserta penerima bantuan iuran (PBI) hanya mengiur Rp 23.000,” tuturnya. Dia menyatakan bahwa seharusnya iuran tersebut sama dengan yang menjadi rujukan DJSN. (lyn)