87 Calon DOB Harus Diawali Daerah Persiapan
jpnn.com - JAKARTA – Usulan pembentukan 87 daerah otonomi baru (DOB) yang telah dibahas DPR periode 2009-2014, hingga kini masih terkatung-katung. Bahkan kemungkinan tidak akan otomatis ditetapkan menjadi DOB.
Pasalnya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah (Pemda), pembentukan DOB harus diawali dengan membentuk daerah persiapan. Baru kemudian jika dinilai telah memenuhi persyaratan, paling cepat dua tahun kemudian baru dapat ditetapkan menjadi DOB.
Selain itu, pembentukan DOB juga harus disesuaikan dengan disain besar penataan daerah (Disertada).
“UU menyebut tahapan awal pembentukan DOB itu kan diawali pembentukan daerah persiapan oleh pemerintah. Nah dalam membentuk daerah persiapan itu kan pemerintah sudah memiliki desain besar penataan daerah otonom. Karena itu misalnya dari 65+22 yang kemarin mau diajukan itu, mana-mana yang dijadikan prioritas oleh pemerintah yang dijadikan sebagai daerah persiapan,” ujar Jubir Kemendagri Dodi Riyadmadji di Jakarta, Rabu (25/3).
Atas persyaratan yang ada, maka kata Dodi, pemerintah perlu benar-benar mematangkan terlebih dahulu daerah-daerah mana saja yang akan dijadikan sebagai daerah persiapan. Sehingga dalam tiga tahun kemudian dapat ditetapkan menjadi DOB.
“Jadi memang dari 87 usulan sebelumnya, ada kemungkinan pembahasannya akan dilanjutkan. Karena untuk daerah persiapan itu kalau dari nol, itu langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah cukup banyak. Makanya kalau sudah dirintis kawan-kawan daerah, barangkali tinggal sedikit mengolah dan mengaitkan dengan disertada yang ada di pemerintah,” katanya.(gir/jpnn)