881 Napi Terima Remisi, 30 Langsung Bebas
jpnn.com - JAYAPURA - Sebanyak 881 narapidana di sejumlah Lapas yang ada di Papua mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut akan dibacakan di Lapas Doyo bertepatan dengan peringatan HUT RI pada 17 Agustus 2016.
Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua, Sarlotha mengatakan remisi tidak diberikan kepada semua narapidana melainkan hanya beberapa narapidana yang berkelakuan baik.
“881 Narapidana tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ada di Lapas masing-masing, berkelakuan baik, tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan di Lapas, sehingga kami berikan remisi sesuai dengan kriteria dan mereka berhak untuk mendapatkan itu,” kata Sarlotha kepada Cenderawasih Pos, Rabu (10/8) kemarin.
Dari pemberian remisi tersebut, lanjut Sarlotha, ada yang langsung bebas pada saat 17 Agustus, namun ada juga yang diberi remisi namun masih menjalani sisa masa tahanannya. Terkait dengan napi yang menerima remisi dan langsung bebas pada 17 Agustus nanti, ada sebanyak 30 orang.
Sementara 790 napi mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa tahanannya. “Untuk potongan masa tahanan yang diajukan dari satu bulan hingga sembilan bulan, tergantung dari kasusnya, tingkat kelakuanya selama berada di Lapas dan berapa lama masa tahanan yang diberikan kepadanya,” terangnya. (fia/tri/adk/jpnn)