9 Anak di Jakbar jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelakunya Tak Disangka
"Pelaku melakukan pelecehan seksual sejak dua tahun yang lalu, dari 2019 hingga 2021. Terakhir, dua bulan yang lalu pelaku melakukan pelecehan seksual," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (22/12).
Perwira menengah Polri ini menambahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual itu.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual di Pulogadung, Jakarta Timur," kata Zulpan.
Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur banyak yang telah diungkap.
"Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius, terlebih ini dapat mengganggu psikologi baik itu pelaku maupun korban," kata Ady.
Atas perbuatannya, A dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76e UU Nomor17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: