9 Imigran Iraq Terobos Entikong
Selasa, 15 Desember 2009 – 10:27 WIB
Masih menurut Sugeng, kesembilan WNA asal Iraq itu semuanya memiliki identitas, baik passport maupun KTP. Hanya saja mereka memasuki negara Indonesia tanpa izin.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh WNA tersebut di ketahui bahwa izin tinggal sementara di Malaysia sampai dengan 10 Januari 2010.
"Dalam kasus seperti ini tetap akan kita lakukan pemulangan dari mana dia masuk. Karena mereka masuk masuk melalui Malaysia, jadi kita kembalikan mereka menuju Malaysia," tegas Sugeng.