9 Jaksa Diminta Kawal Kasus Senpi Ilegal Kekasih Nindy Ayunda
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan 9 Jaksa telah diperintahkan mengawal proses hukum kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Ketut Sumedana mengungkapkan, jaksa-jaksa tersebut telah diperintah sejak Dito Mahendra masih dalam pelarian alias buron.
"Telah ditunjuk sembilan orang jaksa untuk P.16," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (26/10).
P.16 adalah Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Ketut menjelaskan bahwa berkas kasus Dito Mahendra tersebut sudah masuk tahap pertama pra-penuntutan.
"Untuk SPDP Dito Mahendra baru tahap satu, pra-penuntutan sejak tanggal 12 Oktober 2023," terangnya.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan bahwa pihaknya sedang merampungkan berkas Dito Mahendra.
Dia berdalih, belum selesainya pemberkasan kasus senpi ilegal kekasih Nindy Ayunda tersebut karena sedang dikembangkan bersama dengan perkara penyembunyian sewaktu menjadi buron.