9 Jam Diperiksa KPK, Jero Wacik: Saya Lelah
Jumat, 15 Mei 2015 – 20:08 WIB
KPK menjerat Jero dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.
Politikus asal Bali ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Budaya dan Pariwisata. Jero menjabat sebagai menteri budaya dan pariwisata periode 2008-2011.
Untuk kasus itu, Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)