9 Lembaga Dicecar Ombudsman
Jumat, 26 April 2013 – 08:51 WIB
Temuan-temuan itu, kata dia, harus segera diperbaiki, karena bulan-bulan berikutnya lembaga negara yang bergerak dalam pengawasan pelayanan publik itu akan kembali melakukan evaluasi, sejauh mana instansi atau lembaga tersebut memperbaiki semua temuan-temuan.
Jika pada evaluasi berikutnya, masih ditemukan pelanggaran yang sama, kata dia, maka instansi atau lembaga tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pasal 57 bahwa sanksi dikenakan oleh pimpinan tertinggi lembaga tersebut atas rekomendasi dari Ombudsman.
”Tadi kan mereka semua berkomitmen untuk memperbaiki, tinggal kita sebagai masyarakat mengawasi. Jika masih belum ada perbaikan ya mereka bisa kena (sanksi). Misalnya sanksi teguran, sampai yang terberat pemberhentian tidak hormat,” pungkasnya. (pee)