9 Maret Penetapan Calon Baru
Jumat, 10 Februari 2012 – 11:51 WIB
BANDA ACEH - Ketua kelompok kerja (Pokja) pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah mengatakan, pada 8 sampai 9 Maret 2012, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar. Ini setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Berkas dukungan baik itu mereka yang maju dari partai politik maupun jalur perseorangan masih diverifikasi,” kata Nurjani, Kamis (9/2).
Dia melanjutkan, pihaknya memberikan batas waktu hingga 21 Februari 2012 mendatang, bagi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung oleh Partai politik maupun gabungan partai politik untuk mengkapi atau memperbaiki surat pencalonan, syarat calon maupun mengajukan syarat baru.
Sementara bagi calon perseorangan, batas waktu untuk melengkapi atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan adalah sampai tanggal 28 Februari 2012. Kemudian pada 7 Maret 2012, KIP Aceh dan Kabupaten/kota akan mengumumkan pasangan bakal calon yang memenuhi persyaratan, untuk kemudian ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Penetapan calon akan kita tetapkan pada 9 Maret mendatang,” katanya.