Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

9 Pejabat Diduga Melanggar Netralitas dalam Pemilu, Termasuk Bupati Jember

Kamis, 18 Mei 2023 – 17:30 WIB
9 Pejabat Diduga Melanggar Netralitas dalam Pemilu, Termasuk Bupati Jember - JPNN.COM
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Jawa Timur menyebut sembilan pejabat pemerintah di kabupaten itu diduga melanggar asas netralitas dalam pemilihan umum (pemilu).

Dugaan itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jember selama dua pekan terakhir.

Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati mengatakan sembilan orang itu terdiri dari pejabat organisasi perangkat daerah dan kepala daerah.

"Namun, mohon maaf kami belum bisa menyampaikan rinciannya karena itu informasi yang dikecualikan," kata Dwi Endah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Kamis (18/5).

Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh para pejabat dan kepala daerah dalam kegiatan Jember Berbagi yang dilakukan selama Ramadhan 1444 Hijriah lalu.

Dia menjelaskan dalam laporan JEPR tercatat sebanyak 55 orang pejabat yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Hal itu ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi keterangan pelapor, saksi, terlapor, pihak terkait, dan saksi ahli.

Menurut Endah, sebanyak 66 orang sudah dimintai klarifikasi termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto. Penanganan laporan tersebut dilakukan selama 14 hari sesuai dengan ketentuan.

Setelah, Bawaslu Jember melakukan klarifikasi dan menggelar rapat pleno untuk mengkaji hal itu.

Bawaslu Jember sebut 9 pejabat daerah itu diduga melanggar netralitas dalam pemilu, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News