9 Tahun Ditiduri Ayah Tiri, Gadis Cantik Ini Lahirkan Tiga Anak
Rabu, 25 Februari 2015 – 17:52 WIB
Selain di rumah, aksi bejat tersangka dilakukan di pondok yang dibuat tersangka berjarak sekitar 40 meter dari rumah. Akibat perbuatannya Johny resmi menjadi penghuni Rutan Mako Polda Kaltim dan diganjar dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun. (pri/jpnn)