Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

9 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan

Terganjal Peratusan Menteri, Tidak Bisa Dipasarkan

Jumat, 29 Maret 2013 – 03:16 WIB
9 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan - JPNN.COM
Penyidik bea cukai telah menetapkan dua orang tersangka. Para tersangka ditetapkan melanggar pasal 7 (a) ayat 2 jo pasal 102 (a) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, atau telah diatur dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan sanksi pidana ancaman sepuluh tahun penjara.

’’Ini jelas melanggar ketentuan undang-undang kepabeanan sehingga didenda dengan material sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,’’ kata Rahmadi. (rul/jpnn/c4/ca)

BELAWAN – Di tengah krisis bawang yang melanda negeri ini, apa yang dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumatera Utara kemarin

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close