9 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan
Terganjal Peratusan Menteri, Tidak Bisa DipasarkanJumat, 29 Maret 2013 – 03:16 WIB
’’Ini jelas melanggar ketentuan undang-undang kepabeanan sehingga didenda dengan material sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,’’ kata Rahmadi. (rul/jpnn/c4/ca)