94 Tahun Nahdlatul Ulama: Perempuan NU Menjawab Tantangan Zaman
Fatwa tersebut adalah fatwa haram untuk kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar ikatan perkawinan, serta fatwa haram untuk perusakan alam atas nama apapun, termasuk atas nama pembangunan.
Selain kedua hal tadi, KUPI juga menyatakan fatwa wajib untuk mencegah pernikahan anak karena lebih banyak menimbulkan kerusakan ketimbang manfaat dan kebaikan.
Fatwa ini diapresiasi Luqman karena dinilainya sejalan dengan gerakan perempuan di arus utama.
"Bahwa dampak fatwa ini inline dengan gerakan perempuan mainstream itu bagus, dalam arti mereka justru bisa berkolaborasi untuk agenda-agenda progresif lintas gerakan dan menjadi basis aliansi," lanjut Luqman.
Luqman juga melihat fatwa yang dihasilkan merupakan ekspresi dari pengalaman keseharian perempuan NU dalam konteks sosiologis masyarakat pedesaan.
Kontribusi di tataran akademis ini terus diimbangi dengan gerakan-gerakan di akar rumput melalui pengajian kaum ibu.
"Fatwa ini adalah awal yang baik dan menjawab tantangan zaman. Apalagi ditambah aktivitas pengajian dan penelaahan Al-quran NU yang berjalan terus," kata Rahayu.