95 Praja IPDN Dijatuhi Sanksi Sepanjang 2015
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata telah menjatuhkan sanksi terhadap 95 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sanksi diberikan setelah dinilai praja terbukti tidak disiplin dan melakukan tindakan yang dilarang sesuai aturan yang berlaku.
Aksi terlatang itu diantaranya kekerasan yang beberapa waktu lalu sampai menghilangkan nyawa praja muda, dan terakhir aksi kekerasan terhadap taruna Akademi Militer (AKmil) yang tengah berada di IPDN.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, dari total 95 praja yang dijatuhi sanksi, sebanyak 16 orang diberhentikan. Sementara 79 orang lainnya dijatuhi sanksi tidak naik pangkat.
"Kemendagri juga menjatuhkan sanksi terhadap sepuluh orang pegawai negeri sipil (PNS). Masing-masing enam hukuman disiplin berat, tiga disiplin sedang dan satu orang disiplin ringan," ujar Tjahjo, Rabu (30/12).
Selain itu, di tahun 2015 kata Tjahjo, juga telah dilakukan pelantikan pejabat di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Rinciannya, 12 orang pimpinan tinggi madya atau Eselon I, 63 orang pimpinan tinggi pratama (Eselon II), 306 administrator (Eselon III) dan 651 orang pengawas (Eselon IV).
"Sepanjang 2015 Kemendagri juga menangani sekitar 51 perkara. Rinciannya, 18 perkara penanganan di PTUN. Hasilnya, sembilan perkara kami menangkan, kalah satu perkara dan masih dalam proses delapan perkara," ujar Tjahjo.
Kemudian 27 perkara penanganan Pengadilan Negeri dengan rincian menang 14 perkara, kalah satu perkara dan masih dalam proses 12 perkara.
"Penanganan perkara di Mahkamah Agung itu sepuluh. Menang satu perkara dan masih dalam proses sembilan. Sementara di MK totalnya mencapai 44 perkara. Dikabulkan delapan, ditolak 18, ditarik enam dan dalam proses 12 perkara," kata Tjahjo.(gir/jpnn)