956 Perusahaan Berhasil Raih Predikat Nihil Kecelakaan Kerja
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memberikan anugrah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2015. Penghargaan K3 yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini menjadi indikator prestasi kinerja bagi perusahaan dan pemerintah daerah dalam penerapan K3 di lingkungannya.
Sebanyak 956 perusahaan yang berasal dari seluruh Indonesia berhasil meraih penghargaan Zero Accident (Nihil Kecelakaan Kerja) tahun 2015. Perusahaan yang meraih penghargaan itu menandakan di perusahaan yang bersangkutan tidak terjadi kecelakaan kerja dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
Sedangkan penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diberikan kepada 635 perusahaan yang berhasil menerapkan SMK3 secara terpadu dan kontinyu berdasarkan evaluasi hasil audit dari lembaga audit. Penghargaan K3 pun diberikan kepada 15 Gubernur dan 28 Walikota/Bupati yang berhasil menjadi Pembina K3 terbaik di wilayahnya.
Sementara itu dalam kategori lainnya, penghargaan Pembina Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV - AIDS di Tempat Kerja diberikan kepada 1 Bupati Semarang dan penghargaan program Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Tempat Kerja diberikan kepada 75 perusahaan.
“Pemerintah memberikan apresiasi kepada gubernur, bupati/walikota, para pengusaha, pekerja dan masyarakat yang telah melaksanakan K3 sehingga mampu meningkatkan aspek perlindungan pekerja, mutu kerja dan produktivitas,” kata Menaker Hanif seusai memberikan penghargaan K3 di Jakarta pada Kamis (10/9) malam
Hanif mengatakan Penerapan K3 harus jadi prioritas bagi dunia usaha dan jangan dianggap sebagai beban melainkan bentuk investasi. Perusahaan yang menerapkan K3 sesuai standar maka akan memberi dampak positif bagi perlindungan pekerja dan keuntungan perusahaan.
“Penerapan K3 sendiri bukan hanya tanggung jawab manajemen perusahaan saja. Tetapi, peran kepala daerah dalam mengawasi penerapannya juga sangat diperlukan. Perlu diingat penerapan K3 merupakan kegiatan lintas sektoral. Pemerintah, dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif menerapkannya," kata Hanif.
Semua pihak harus terlibat secara optimal dalam penerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dan lingkungannya agar mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Kesadaran akan pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja tidak hanya menghindarkan diri dari kecelakaan kerja namun dapat meningkatkan aspek perlindungan pekerja dan menambah produktivitas serta, kesejahteraan pekerja,” kata Hanif.