Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

A Bobol Minimarket dengan Menjebol Plafon, Penangkapannya Tak Biasa

Senin, 28 Maret 2022 – 10:31 WIB
A Bobol Minimarket dengan Menjebol Plafon, Penangkapannya Tak Biasa - JPNN.COM
Pria berinisial A (35), pelaku kasus pembobolan dan pencurian di sebuah minimarket, saat diamankan polisi, Sabtu (26/3). Foto: Humas Polresta Tangerang

"Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon," ujar Zain.

Imam langsung menghubungi pihak kepolisian. Polisi yang tiba di minimarket pun menangkap pelaku yang terjebal di plafon.

"Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Zain. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap A (35), pelaku kasus pembobolan dan pencurian di sebuah minimarket, Tangerang, Sabtu (26/3).

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close