A Sempat Mengasah Parang Sebelum Menghabisi Ketua MUI Secara Sadis, Ini Motifnya
jpnn.com, LABUHAN BATU - Tersangka berinisial A (35) yang menghabisi Ketua MUI Labuhan Batu Utara (Labura) Aminurrasyid Aruan secara sadis terancam hukuman mati.
Pelaku yang ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumut itu dijerat penyidik dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan 351 KHUPidana.
Pengenaan pasal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/7). Hadir juga Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan wakilnya Samsul Tanjung, perwakilan MUI dan tokoh agama setempat.
"Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja mengilangkan jiwa orang lain," kata Irjen Panca.
Jenderal bintang dua itu juga menerangkan secara singkat terkait kronologis dan motif pembunuhan tersebut.
Menurut dia, sebelum peristiwa pembacokan terjadi, tersangka A sempat dinasihati oleh korban, Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan.
Korban mengingatkan tersangka agar tidak mencuri buah sawitnya. Bila pelaku masih terus melakukan pencurian itu, maka almarhum melaporkannya kepada polisi.
Selanjutnya pada Selasa sore (27/7), tersangka yang merupakan warga Panjangbidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan itu pulang.