AA Edarkan Narkoba Pakai Modus Baru, Sasarannya Mahasiswa
jpnn.com, LOMBOK BARAT - Seorang oknum sopir Lombok Taksi (Blue Bird Group) berinisial AA, 50, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba dengan menyasar kalangan mahasiswa.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo mengatakan terduga pelaku merupakan salah seorang sopir perusahaan taksi nasional yang beroperasi di Pulau Lombok.
"Terduga pelaku diamankan di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Kamis (17/6)," katanya di Lombok Barat, Jumat (18/6).
Pelaku merupakan warga Dusun Tampar Ampar, Desa Jontelak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Selain mengamankan pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti terdiri atas serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 17.2 gram, timbangan, alat-alat untuk menggunakan sabu-sabu, dan uang tunai Rp8 juta.
Bagus menjelaskan modus operandi yang dilakukan terduga pelaku dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba di dalam mobil yang dioperasikan.
"Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi dan disesuaikan dengan aktivitas rutinnya," ucapnya.
Ia menegaskan atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.