Aa Gym Pinang Teh Ninih Lagi
Sempat Menjanda, Bakal Jadi Istri MudaRabu, 14 Maret 2012 – 05:25 WIB
Yang pasti, H.E Sobana yang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukasari, Bandung menyatakan kalau pernikahan itu dilakukan secara syariah atau siri. Dia memastikan hal itu karena tidak ada permohonan ijin berpoligami di kantornya. "Itu syarat nikah resmi secara negara," urainya.
Dia lantas menjelaskan, dengan demikian pernikahannya kembali saat ini sama dengan sebelumnya. Saat meminang Teh Rini, Sobana juga menyebut itu dilakukan secara syariah saja. Untuk berpoligami, dia menjelaskan ada langka ijin ke Pengadilan Agama (PA) lantas ke KUA. Nah, berkas komplet diserahkan ke pihaknya.
Dalam berkas itu harus ada keterangan dari RT, RW, Lurah, KUA, hingga surat ijin berpoligami dari Teh Rini. Meski demikian, Kepala Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Syaifuddin memastikan Aa Gym tetap harus meminta ijin Teh Rini. Dia juga membenarkan jika proses yang berlangsung adalah nikah karena sudah lewat masa iddah atau 90 hari pasca cerai.