Aa Gym & Teh Ninih Mangkir Sidang
Rabu, 20 April 2011 – 06:50 WIB
Pihaknya memerintahkan, kepada masing-masing kuasa hukum untuk mendatangkan Aa Gym dan Teh Ninih (principal, red) pada sidang selanjutnya. Sementara itu, Teh Ninih sebagai pihak termohon, juga tidak hadir dalam persidangan pertamanya, dan diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu, Iwan Setiawan SH. Menurutnya, Teh Ninih sudah berbeda pendapat dengan Aa Gym
"Teh Ninih pada hari ini (kemarin) tidak bisa hadir karena kesibukan perkerjaan. Perbedaan pendapat sudah berlangsung sejak dua tahun yang lalu. Teh Ninih menerima saja gugatan cerai tersebut, tapi pada dasarnya Teh Ninih masih ingin bertahan dengan Aa Gym," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, KH. Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym telah mengajukan gugatan cerai talak kepada Teh Ninih. Talak tersebut dsampaikannya kepada Pengadilan Agama Bandung pada 14 Maret 2011 lalu. (dhi)