AA Transaksi dengan Mahasiswa di Dalam Mobil, Sangat Rapi
jpnn.com, LOMBOK BARAT - Polisi menangkap oknum sopir Lombok Taksi (Blue Bird Group) berinisial AA (50) karena diduga mengedarkan narkoba dengan menyasar kalangan mahasiswa di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Terduga pelaku diamankan di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat pada Kamis (17/6)," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo, Jumat (18/6).
Selain mengamankan pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti terdiri atas serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,2 gram, timbangan, alat-alat untuk menggunakan sabu-sabu, dan uang tunai Rp8 juta.
Bagus menjelaskan modus operandi yang dilakukan terduga pelaku dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba di dalam mobil yang dioperasikan.
"Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya," ucapnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lombok Barat untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Bagus.
Tersangka AA yang dimintai keterangan wartawan mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali di mana pembelinya mahasiswa.