AAJI Awasi Pembayaran Asuransi Korban AirAsia QZ8501
Minggu, 04 Januari 2015 – 10:22 WIB
Sebelumnya, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, ada prosedur tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh manajemen AirAsia yang tertuang dalam peraturan Kementerian Perhubungan. Jika dalam penerbangan terjadi kecelakaan dan penumpangnya meninggal dunia, maka maskapai harus memberikan kompensasi Rp 1,4 miliar untuk setiap penumpang. (cr-05)