Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Abah Heni Pemerkosa 10 Anak Perempuan Divonis Mati

Selasa, 26 April 2022 – 20:40 WIB
Abah Heni Pemerkosa 10 Anak Perempuan Divonis Mati - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUKABUMI - Hendi alias Abah Heni, kakek berusia 57 tahun pelaku pencabulan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (26/4).

Jumlah korban yang dicabuli mencapai 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi.

Vonis itu dijatuhkan seusai jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Yuli Heriyati sebagaimana dalam surat putusan yang diterima jabar.jpnn.com, Selasa (26/4).

“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahnya.

Hakim menuturkan, Abah Heni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat. Terdakwa pun dijatuhi pidana mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.

Akibat perbuatannya, Abah Heni dikenai Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Hendi alias Abah Heni, kakek 57 tahun pelaku pencabulan terhadap 10 anak perempuan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung Selasa (26/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News