Abah Heni Pemerkosa 10 Anak Perempuan Divonis Mati
jpnn.com, SUKABUMI - Hendi alias Abah Heni, kakek berusia 57 tahun pelaku pencabulan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (26/4).
Jumlah korban yang dicabuli mencapai 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi.
Vonis itu dijatuhkan seusai jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Yuli Heriyati sebagaimana dalam surat putusan yang diterima jabar.jpnn.com, Selasa (26/4).
“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahnya.
Hakim menuturkan, Abah Heni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat. Terdakwa pun dijatuhi pidana mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.
Akibat perbuatannya, Abah Heni dikenai Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.