Abaikan Hak Dipilih, KPU Dinilai Langgar UU
Kamis, 20 Juni 2013 – 14:10 WIB
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (SIGMA), Said Salahudin menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) partai politik di sebuah daerah pemilihan (dapil) sebagai langkah yang keliru. Sebab, kata Salahudin, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang memberi peluang penghilangan dapil. "Dan tidak ada satu pun jua kewenangan yang diberikan oleh UU kepada KPU untuk melakukan hal itu," kata Said Salahuddin kepada wartawanKamis (20/6).
Karena itu, imbuh Said, penghapusan dapil kepada sejumlah parpol oleh KPU tidak sekadar pelanggaran terhadap UU, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan spirit demokrasi. Sebab, setiap warga negara dijamin haknya untuk dipilih.
"Bagaimana mungkin hanya karena satu-dua orang calon perempuan tidak sanggup memenuhi persyaratan, lantas membuat calon laki-laki pada dapil yang sama dengan calon perempuan tersebut kemudian dihilangkan kesempatannya untuk dipilih oleh rakyat?" ujarnya.
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (SIGMA), Said Salahudin menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh Bakal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
MotoGP Mandalika 2024 Libatkan 3000 Kru Lokal
-
Ita Purnamasari Tampil Memukau di Music Konser Rock & Feast Golden Boutique Hotel
-
Lurah Rawasari Hadir di Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Girik Jalan Pramuka Ujung
-
Kakak Nikita Mirzani Minta Kasus Lolly Tak Dijadikan Bahan Bercandaan
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Sosial
Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
Senin, 30 September 2024 – 22:20 WIB - Nasional
G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
Senin, 30 September 2024 – 22:12 WIB - Hukum
Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
Senin, 30 September 2024 – 22:00 WIB - Hukum
Refly Harun Penasaran dengan Kalimat Perintah Langsung terkait Pembubaran Diskusi di Grand Kemang
Senin, 30 September 2024 – 21:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
UIPM Beri Gelar Kepada Raffi Ahmad, WNI di Thailand Langsung Bergerak, Ternyata!
Senin, 30 September 2024 – 19:06 WIB - Daerah
Penerimaan PPPK 2024: Pemkab Garut Sediakan 1.600 Formasi, Honorer Dipersilakan Mendaftar
Senin, 30 September 2024 – 20:55 WIB - Nasional
G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
Senin, 30 September 2024 – 22:12 WIB - Bali Terkini
Ini Rahasia Sukses Food Blogger di Instagram: Bikin Konten Menggugah Selera
Senin, 30 September 2024 – 19:09 WIB - Musik
Begini Jawaban Linkin Park Soal Kemungkinan Konser Di Indonesia
Senin, 30 September 2024 – 19:30 WIB