Abaikan Munaslub, DPP Golkar Bisa Dibekukan
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar Ahmadi Nur Supit menyatakan hasil rapat pleno DPP Golkar yang memutuskan menunggu putusan sidang praperadilan Setya Novanto seharusnya sudah tidak berlaku.
Pasalnya, desakan agar DPP melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sudah datang dari 31 daerah.
Artinya syarat 2/3 pengusul sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Golkar telah terlewati
"DPP bisa dibekukan kalau tidak melaksanakan itu, karena sudah dua per tiga itu. Dalam keadaan apa pun, saat kondisi normal sekalipun kalau ada permintaan dua per tiga lebih dari DPD satu. Maka wajib hukumnya melaksanakan munaslub," kata Supit di kompleks Parlemen Jakarta.
DPP Golkar yang kini dijalankan pelaksana tugas, juga tidak bisa lagi beralasan menunggu keputusan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka di KPK.
Mantan ketua Banggar DPR ini menyebutkan pengunduran diri maupun pemecatan Setya Novanto sebagai ketua umum juga sudah tak diperlukan lagi dengan kondisi sekarang ini.
"Dengan desakan dua per tiga DPD, sebetulnya gak dibutuhkam lagi mundur, pemecatan. Bahwa DPP dianggap oleh DPD I tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugasnya, oleh karena itu harus melaksanakan munaslub sesuai aturan partai.
Dia memprediksi pada pekan depan DPP Golkar sudah mengadakan rapat pleno untuk membentuk kepanitiaan munaslub, serta menentukan tempat dan waktunya.(fat/jpnn)