Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Abaikan Putusan Kasasi MA Sengketa PPP, Menkumham Yasonna Laoly Tak Patuh Hukum

Selasa, 15 Agustus 2017 – 22:15 WIB
Abaikan Putusan Kasasi MA Sengketa PPP, Menkumham Yasonna Laoly Tak Patuh Hukum - JPNN.COM
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Ketidakpatuhan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly terkait putusan kasasi MA Nomor 504 Tahun 2015 tentang sengketa internal Partai Persatuan Pebangunan (PPP) dikririsi Hamid Awaludin, pendahulunya di lembaga tersebut.

Menurut Awaludin, sikap Yasonna itu malah mempertebal opini publik, jika Indonesia merupakan bangsa yang taak taat asas, tidak disiplin, doyan melanggar aturan hukum.

"Berbagai cara dan terapi dilakukan, agar bangsa ini menjadi disiplin untuk menghormati hukum. Namun, perilaku tak disiplin masih banyak terjadi. Yang miris, perilaku tak disiplin hukum ini, dilakukan para pejabat negara," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/8).

"Ketidakpatuhan mereka membawa efek domino secara negatif. Prilaku pejabat itu mempengaruhi prilaku rakyat. Rakyat beramai-ramai meniru ulah pejabat yang tidak mau patuh pada ketentuan hukum yang ada," ujarnya.

Padahal, sambung Mantan Menkumham era SBY itu, keputusan kasasi MA berkekuatan hukum tetap dan derajatnya sama dengan undang-undang.

"Sifatnya imperatif. Pihak yang tidak melaksanakan putusan tersebut, melanggar undang-undang. Bila sebuah Rezim pemerintahan sudah melanggar undang-undang, maka risiko politiknya sangat besar. Hukum itu berlaku kepada siapa saja, termasuk pemerintah," bebernya.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini mengingatkan kepada seluruh aparat negara bahwa ketentuan yuridis yang tertuang dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara sudah jelas disebutkan bahwa 4 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tergugat (tata usaha negara) tidak melaksanakan kewajibannya, maka keputusan Tata Usaha Negara itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.

Bila tergugat tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut, lanjut Awaludin, maka pejabat yang bersangkutan dikenai upaya paksa pembayaran sejumlah uang dan sanksi administratif.

Ketidakpatuhan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly terkait putusan kasasi MA Nomor 504 Tahun 2015 tentang sengketa internal Partai Persatuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close