Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Abaikan Syarat Administrasi, DPR Coreng Muka Sendiri

Minggu, 21 September 2014 – 13:24 WIB
Abaikan Syarat Administrasi, DPR Coreng Muka Sendiri - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia mensinyalir adanya penyimpangan adminsitrasi pada pemilihan anggota BPK RI yang dilakukan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu. Dugaan penyimpangan itu mencuat karena  meloloskan kandidat yang tidak memenuhi persyaratan administrasi (maladministrasi).

Menurut Presidium ASHTN Indonesia, Mei Susanto, dugaan maladministrasi dalam rekrutmen calon anggota BPK menunjukkan lemahnya mekanisme pemilihan anggota BPK di DPR. Termasuk kata dia,
catatan buruk bagi lembaga perwakilan dalam rekrutmen pejabat publik di akhir periode 2009-2014.

"Dugaan maladministrasi ini tentu mencoreng muka parlemen. Harus dilakukan upaya serius untuk mengubah mekanisme pemilihan anggota BPK di DPR RI," ujar Mei dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Minggu (21/9).

Menurut Mei, pengabaian syarat administrasi ini tak boleh terulang lagi pada pemilihan anggota BPK yang akan datang. Ia pun menyodorkan beberapa langkah untuk melakukan perubahan. Kata dia, ada dua perubahan yang harus dilakukan, yakni jangka pendek dan jangka menengah.

Untuk jangka pendek, Mei menyebutkan mekanisme pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Komisi III DPR RI dapat diadopsi oleh Komisi XI dalam rekrutmen calon anggota BPK RI. "Komisi XI membentuk tim pakar untuk melakukan uji kompetensi dan kelayakan kepada para calon, lalu nama-nama yang telah dipilih oleh tim pakar dipilih oleh Komisi XI. Cara ini jauh lebih akuntabel dan transparan," papar alumnus Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) ini.

Sedangkan cara jangka panjang, imbuh Mei, revisi UU BPK menjadi langkah mendesak untuk segera dilakukan. Mekanisme pemilihan anggota yang mensyaratkan akuntabilitas dan transparansi harus tertuang dalam revisi UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK. "DPR sebagai pengguna hasil audit BPK harus firm mendorong terbentuknya lembaga audit itu transparan, berwibawa dan kredibel," imbuh Mei.

Di samping itu, Mei juga mendesak Badan Kehormatan DPR untuk mengklarifikasi kepada pimpinan Komisi XI DPR RI terkait dugaan terjadinya maladministrasi dalam pemilihan calon anggota BPK RI. "BK DPR RI semestinya dapat mengklarifikasi atas terjadinya dugaan maladministrasi ini. Ini sungguh telah memalukan lembaga parlemen," cetus Mei.

Sebagaimana dimaklumi, Komisi XI DPR RI telah meloloskan salah satu calon anggota BPK RI yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 huruf (j) UU No 15 Tahun 2006 yang menyebutkan calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan kuasa pengguna anggaran. Salah satu kandidat yang lolos saat ini masih tercatat sebagai salah satu pejabat di lingkungan lembaga negara kuasa pengguna anggaran. (awa/jpnn)

JAKARTA - Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia mensinyalir adanya penyimpangan adminsitrasi pada pemilihan anggota BPK RI yang dilakukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News