Abdul Aziz Mundur dari Jabatan Ketua Komisi B DPRD, Imbas Kasus Transjakarta?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Abdul Aziz mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Keputusan itu diajukan Aziz secara lisan sejak dua bulan lalu melalui partainya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Tidak perlu surat (pengunduran diri) karena memang ada aturan, setengah periode (di DPRD DKI) akan di-rolling posisinya," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (22/12) malam.
Aziz menyebutkan keputusan ini diambil ingin fokus menyelesaikan studi pascasarjana S2 di Universitas Indonesia (UI).
Menurut dia, selama ini cukup kesulitan membagi waktu antara kuliah magister dan pekerjaannya sebagai anggota dewan.
"Berat kalau pegang dua-duanya, apalagi saya juga Sekjen PKS DKI yang bertanggungjawab pada pemenangan PKS DKI pada 2024," ucapnya.
Dia lalu membantah bila alasan pengunduran dirinya karena ada desakan anggota Komisi B.
Desakan itu muncul setelah Abdul Aziz mengeluarkan surat rekomendasi kepada TransJakarta atas rentetan kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu.