Abdul Kerap Melihat Sang Istri Bermesraan dengan Beberapa Pria
Rabu, 28 Juli 2021 – 14:08 WIB
"Istrinya punya hubungan yang lama dengan beberapa orang, namun dia mencari kesempatan eksekusi," ujarnya.
Ketika anak keluar rumah, di saat itulah Abdul menghabisi nyawa istrinya yang sudah dinikahkan sejak 1973.
"Dia menunggu anaknya keluar rumah kemudian baru melakukan aksinya," tutur Azis.
Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (mcr3/jpnn)