Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Abdul Rachman: Sia-Sia Saja Habib Rizieq Diburu...

Jumat, 28 Mei 2021 – 09:40 WIB
Abdul Rachman: Sia-Sia Saja Habib Rizieq Diburu... - JPNN.COM
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha menyoroti vonis hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Jauh sekali jarak antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam perkara Megamendung dengan terdakwa HRS," ucap Rachman Thaha dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Jumat (28/5).

Menurut Rachman, pada umumnya dalam persidangan di banyak negara, hukuman penjara diberikan hanya kepada terdakwa yang melakukan kejahatan kelas berat. Sedangkan denda diberikan kepada pelaku yang perbuatan pidananya dinilai ringan.

Terlebih lagi saat besaran denda yang diputuskan hakim berbeda tajam dengan nilai denda yang dituntut jaksa, kata Rachman, maka kian nyatalah bahwa perbuatan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) terdakwa Habib Rizieq memang tergolong ringan.

"Pun karena hakim tidak mengirim HRS ke rumah prodeo, makin terkoreksi anggapan komplotan buzzer bahwa HRS sejatinya bukan orang yang  berpotensi membahayakan orang banyak," ujar senator kelahiran Kota Palu, 17 September 1979 itu.

Rachman mengatakan hukuman denda memang cara untuk mengubah tindak-tanduk terdakwa. Tetapi karena dia tidak dipenjara, maka bisa dipahami upaya mengubah terdakwa sama sekali tidak perlu dilakukan dengan menjauhkannya dari publik.

"HRS tetap dibolehkan beraktivitas asalkan tidak dengan melanggar prokes," ucap dia.

Abdul Rachman Thaha sampaikan catatan kritis terkait vonis Habib Rizieq Shihab dalam perkara di Megamendung, Bogor, Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News