Abdul Somad Dideportasi, Indonesia Tak Berhak Intervensi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty ikut mengomentari penolakan yang dialami Ustaz Abdul Somad saat hendak berdakwah di Hong Kong, Sabtu (23/12).
Menurut Evita, menolak dan menerima warga negara lain memang hak berdaulat dari sebuah negara.
Evita menambahkan, hanya pemerintah Tiongkok yang mengetahui alasan penolakan terhadap Abdul Somad.
Evita mengaku mendengar kabar bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong sudah berusaha memberikan pendampingan saat peristiwa itu terjadi.
"Namun, karena berlangsung cepat antara pihak Imigrasi Hong Kong dengan Ustaz Abdul Somad, sehingga pendampingan itu tidak sempat dilakukan karena (Somad) sudah dipulangkan kembali ke Indonesia," kata Evita, Senin (25/12).
Dia menambahkan, peran perwakilan memang penting untuk memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia.
Perwakilan Indonesia, sambung Evita, berkewajiban mempertanyakan penolakan atas warga negaranya.
"Namun, sekali lagi kita tidak punya hak untuk mengintervensi," ujar Evita. (boy/jpnn)