ABG 14 Tahun Itu Tidak Pulang Hingga Malam, Oh Ternyata Lagi Bersama Teman Pria Kenalan di Facebook
jpnn.com, PURWOKERTO - Seorang remaja berinisial FR, 16, ditangkap polisi karena diduga mencabuli pelajar berinisial NK, 14, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, FR pun terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
"Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat laporan keluarga korban, Isro, 26, warga Kedungbanteng, Banyumas, pada 12 Juni 2020," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Ia mengatakan kasus dugaan persetubuhan tersebut berawal dari perkenalan pelaku FR dengan korban NK melalui media sosial Facebook.
Selanjutnya pada Selasa (9/6), sekitar pukul 12.00 WIB, korban berpamitan kepada Isro jika akan pergi ke rumah teman, namun hingga sore tidak kunjung pulang.
Oleh karena itu, Isro bertanya kepada RZ yang diketahui mengantarkan korban dan mendapatkan informasi jika NK dijemput oleh FR.
Ditunggu hingga malam NK tidak kunjung pulang, sehingga Isro mencarinya ke rumah FR di Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, namun tidak ketemu.
Hingga akhirnya pada Kamis (11/6), sekitar pukul 21.00 WIB, Isro menemukan korban NK bersama terduga pelaku FR.