Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ABG Dicekoki Miras dan Obat Terlarang, Lantas Digilir 7 Pria Biadab, Begini Kronologinya

Jumat, 24 Juli 2020 – 01:05 WIB
ABG Dicekoki Miras dan Obat Terlarang, Lantas Digilir 7 Pria Biadab, Begini Kronologinya - JPNN.COM
Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, CIANJUR - Tujuh remaja pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur warga Kecamatan Agrabinta, Cianjur, Jawa Barat, akhirnya dibekuk polisi.

Kepala Polsek Agrabinta, AKP Ipid A Saputra, saat dihubungi Kamis, mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap MC, 15, itu berawal dari laporan orang tua korban yang mendapati anaknya tidak sadarkan diri dan muntah darah setelah diantarkan beberapa orang warga.

"Pihak keluarga mendapat informasi, korban dicekoki minuman keras dan obat terlarang, hingga diperkosa secara bergantian tujuh orang. Atas dasar tersebut pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Markas Polsek Agrabinta. Kami langsung menyebar anggota untuk menangkap pelaku yang sebagian besar masih di bawah umur," katanya.

Tidak membutuhkan waktu lama, ketujuh pelaku berinisial DD, SP, ABD, DN, KP, YD, dan RN ditangkap Satreskrim Polsek Agrabinta di rumah orang tua masing-masing tanpa perlawanan. Ketujuh remaja itu langsung digelandang ke Markas Polsek Agrabinta untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan keterangan di hadapan petugas, MC pertama kali dijemput SP di rumahnya dan langsung diajak ke warung di pinggir pantai, di mana komplotan pelaku lain sudah menunggu.

MC dicekoki minuman keras dan dipaksa meminum obat terlarang dosis tinggi, hingga dia tidak sadarkan diri.

"Saat itulah korban disetubuhi secara bergiliran dan ditinggalkan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban yang ditemukan warga sekitar, membawanya pulang ke rumah orang tuanya. MC sempat muntah darah dan dirawat di Puskesmas Agrabinta," kata Saputra.

BACA JUGA: Istri Ogah Cerai, Suami Terpengaruh Miras Ini Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang

Tujuh remaja pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur warga Kecamatan Agrabinta, Cianjur, Jawa Barat, akhirnya dibekuk polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close