ABG Selundupkan Sabu Senilai Rp 3,5 M
Melawan, Salah Satu Kurir Tewas Ditembakjpnn.com - TANGERANG – Upaya penyelundupan narkoba ke tanah air oleh sindikat narkoba jaringan internasional terus dilakukan. Untuk mengelabui petugas di lapangan mereka (sindikat - Red) selalu menggunakan cara baru. Namun, berbagai modis tersebut berhasil digagalkan petugas berkat kejelian.
Kali ini, dua warga negara Hongkong berinisial HT,25, dan CK, 17, ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno–Hatta (Soetta) karena berupaya menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,6 kilogram. Barang bukti senilai Rp 3,5 miliar itu disimpan dalam korset serta stoking yang mereka gunakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Okto Irianto mengatakan, dua kurir yang mencoba menyelundupkan kristal putih jenis sabu-sabu itu mengunakan pesawat Cathay Pasific (CX 777) rute Hongkong-Jakarta. Setiba di Terminal kedatangan Bandara Soetta itu, petugas mencurigai gerak-gerik dua warga negara Hongkong itu.
Atas kecurigaan itu, petugas dilapangan melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan menggunakan X-Ray. ”Benar saja dugaan tersebut, petugas kami menenukan sabu beratnya 2,6 kilogram yang disimpan dalam korset serta stoking yang mereka gunakan, “kata Okto Irianto.
Irianto menambahkan aksi salah satu pelaku berinial CK yang masih anak baru gede (ABG) ini memecahkan rekor usia kurir narkoba yang pernah ditangkap di Bandara Soetta.
Sebelumnya, yang pernah diamankan berusia 18 tahun. Meski begitu, terang Okto, kasus hukum tetap akan dijalankan. Soal apakah pelaku dikenakan perlakuan hukuman untuk anak di bawah umur atau dewasa, semua ditentukan oleh penyidik.
”Dia memecahkan rekor sebagai kurir termuda yang pernah ditangkap. Usianya baru 17 tahun. Soal apakah dia akan ditangani dengan perundangan anak dibawah umur atau dewasa, semua dikembalikan kepada penyidik,” ujarnya.
Masih menutur Okto, dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya bersama dengan Polres Bandara Soetta, Polda Metro Jaya serta Bareskrim Mabes Polri telah mengamankan 50 Kg narkoba jenis Sabu. Barang haram itu disita periode 21 Mei hingga 8 Juni 2014.
Apabila dirupiahkan mencapai Rp12,1 miliar. Dalam kasus pengungkapan rencana penyelundupan Sabu ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta periode 21 Mei hingga 8 Juni, turut diamankan 11 tersangka. Bahkan satu tersangka tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan dalam operasi penangkapan.