ABI: Tarif Pajak Aset Kripto Perlu Perhatikan Kemampuan Pengusaha
Kendati demikian, Asih mendukung langkah pemerintah yang memungut pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.
Asih menyebut pajak yang diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 itu menjadi indikator bahwa aset kripto mendapatkan perhatian dari pemerintah.
"Kami mengapresiasi pemerintah dalam membuat dan menetapkan peraturan perpajakan terhadap aset kripto, artinya industri aset kripto saat ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan karena memiliki potensi yang besar untuk menyumbang pada pendapatan negara," ujar Asih.
Di sisi lain, mengesampingkan kendala teknis di lapangan, VP of Operations Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan mengapresiasi langkah pemerintah.
"Semoga ke depannya diiringi dengan kemudahan bagi kami dalam mengembangkan ekosistem ini, Upbit Indonesia berkomitmen untuk selalu patuh pada peraturan pemerintah," ungkap Resna.
Wamendag Jerry Sambuaga sebelumnya menyebut dua tahun terakhir pertumbuhan aset kripto sangat pesat.
Bappebti mencatat data transaksi PBK pada triwulan I-2022 sebesar 4.747.922 lot atau naik 46,47 persen dibanding periode yang sama pada 2021, yakni sebesar 3.241.650 lot.
Perkembangan transaksi aset kripto juga sangat pesat. Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun. Selain itu, dapat pula terlihat dari transaksi tiga bulan pertama (Januari—Maret) pada 2022 yang telah mencapai Rp 130,2 triliun.(mcr10/jpnn)