Sebelumnya diberitakan, Komite Etik telah menyimpulkan bahwa pelaku pembocoran Sprindik adalah Wiwin Suwandi yang tak lain Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Meski demikian Komite Etik tetap menganggap Abraham melangar etika karena tidak bersikap sesuai kode etik pimpinan KPK. Selain itu, pimpinan KPK yang juga dianggap melanggar etika dalam kasus itu adalah Adnan Pandu Praja. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso menyatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu berkecil hati terhadap putusan