Abraham Liyanto: Sudah Waktunya NTT Diatur UU Tersendiri
“Provinsi NTT adalah daerah kepulauan yang harus dilindungi. Laut di NTT memiliki luas empat kali luas daratan dan terdapat 1.192 pulau. NTT merupakan rumah bagi 500 jenis terumbu karang, 300 jenis ikan dan tiga jenis kura-kura serta biota laut unggul lainnya. Dengan adanya UU yang mengatur keberadaan provinsi NTT dari berbagai aspek secara khusus, niscaya pengelolaan dan percepatan pembangunan akan menjadi lebih signifikan,” jelas Abraham yang juga Ketua Kadin Propinsi NTT.
Terkait muatan materi RUU, dia menyarankan beberap hal. Pertama, penetapan kembali secara tuntas batas wilayah propinsi dan ibukota provinsi. Kedua, penataan kembali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan propinsi, baik urusan konkuren maupun umum.
Ketiga, penataan masalah Pemerintahan Daerah yang mecakup Pemerintah Daerah dan DPRD. Keempat, masalah sumber daya aparatur dan sumber daya keuangan seperti sumber pendapatan daerah. Kelima, penataan masalah pengelolaan aset daerah.
Dia juga mengusulkan beberapa arah pembangunan NTT yang harus dituangkan dalam RUU itu. Pertama, menetapkan NTT sebagai propinsi kepulauan dengan titik pembangunan pada sektor agraris, nelayan dan pariwisata.
Kedua, membawa NTT menjadi propinsi unggul yang sejajar dengan propinsi lain di negara ini, terutama seperti Bali yang merupakan tetangganya.
Ketiga, terbentuknya daerah otonom yang mandiri, dinamis, produktif dan berdaya saing nasional dan internasional dengan berbasis propinsi kepulauan dan wilayah perbatasan antar tiga negara yaitu Indonesia, Australia dan Timor Leste.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!