Abraham Pastikan Panggil Maria Elizabeth Liman
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Meski begitu, lembaga antikorupsi itu belum menentukan waktu pemanggilan tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tersebut.
"Oh nanti, Insya Allah dalam waktu dekat," kata Ketua KPK, Abraham Samad di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (24/9).
Abraham belum memastikan apakah akan memanggil sejumlah nama yang juga disebut dalam persidangan seperti Sengman Tjahja dan Bunda Putri. Namun, dua nama tersebut masuk dalam daftar KPK. "Insya Allah," katanya.
Sebelumnya, nama Bunda Putri muncul dalam percakapan telepon mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfhi Hasan Ishaaq yang dibuka di dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah. Dalam rekaman itu, Lutfhi menyebut Bunda Putri sebagai orang yang sanggup mempengaruhi para pembuat kebijakan di negeri ini.
Nama Sengman disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di proyek pengurusan sapi impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (29/8). Tepatnya saat Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah.
Saat itu, rekaman sadapan pembicaraan antara Fathanah dan Ridwan diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam rekaman itu, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman diduga telah menyelesaikan persoalan uang Rp 40 miliar kepada Hilmi. Nah, uang itu dititipkan kepada dua orang bernama Sengman dan Hendra.
Maria menjadi tersangka ketiga dari Indoguna Utama yang dijerat KPK. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah.
Ia disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (gil/jpnn)