Abraham Sebut Penyelenggara Negara Bakal jadi Tersangka Perdana
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar keterlibatan penyelenggara negara terkait penyelidikan perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ketua KPK, Abraham Samad memastikan penyelenggara negara akan menjadi tersangka apabila kasus itu dinaikkan ke penyidikan.
"Penyelenggara negara dulu lah untuk bisa menggantungkan pihak terkait," kata Abraham di KPK, Jakarta, Senin (29/12).
Namun, Abraham enggan menyebut siapa penyelenggara negara yang bakal dijerat sebagai tersangka dalam kasus SKL BLBI. Pria kelahiran
Makassar ini hanya menjelaskan setelah menjerat penyelenggara negara, KPK akan menyasar obligor penerima SKL BLBI.
"Obligor kan pihak terkait, kita fokus ke penyelenggara negara," tandas Abraham.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
SKL itu yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pengutang. Salah satu pengutang adalah Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat juga beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.