Absen di Sidang Praperadilan, Habib Rizieq Ternyata Diperiksa Lagi oleh Polisi
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab pada Senin (4/1).
Gugatan praperadilan ini terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, November 2020 lalu.
Namun, Rizieq selaku penggugat tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana tersebut.
Menurut kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, kliennya absen di sidang itu karena ada harus menjalani pemeriksaan lagi di Polda Metro Jaya.
"Habib Rizieq tidak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi ada teman-teman juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," ungkap Kamil Pasha di PN Jaksel, Senin.
Dalam sidang praperadilan ini, Kamil Pasha dkk akan membacakan permohonan kliennya.
Poin utamanya terkait penetapan status tersangka Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
"Poin utamanya adalah kami keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," ungkap Kamil Pasha.