Abu Janda Dipolisikan, Hasan: Jika Menyalahi Prinsip, Maka tak Layak Mengaku Banser
jpnn.com, JAKARTA - Permadi Arya alias Abu Janda akan digarap Bareskrim Polri pada Senin (1/3) pekan depan.
Terkait proses hukum yang akan dijalani Abu Janda, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berharap bisa cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya.
Abu Janda dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala mengatakan semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.
Selain itu, dia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1) adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan dalan keterangan resmi.
Ia mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Namun menjadi kader atau anggota Banser, kata dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).