Abu Razak Tewas Usai Baku Tembak, Siapakah Dia? Oh Ternyata
"Kemudian, Abu Razak dihukum lima tahun enam bulan karena terbukti melanggar UU Darurat Nomor 12/1951 dan menjalani hukuman di LP Kelas IIA Lhokseumawe," sebut Apriyono.
Ia mengungkapkan siapa Abu Razak. Jauh sebelum memimpin KKB, Razak bergabung dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka Wilayah Batee Iliek, Bireuen, pada 1999, dengan peran memperbaiki senjata api.
Setelah perdamaian pada 2005, kata Apriyono, Razak berbaur dengan masyarakat dan bekerja sebagai petani baik berkebun maupun tambak ikan.
Pada 2008, lanjut dia, terlibat tindak pidana pengancaman atau intimidasi menggunakan senjata api terhadap warga negara asing yang melakukan penambangan di Aceh Barat.
"Abu Razak akhirnya ditangkap dan dihukum satu tahun enam bulan penjara di LP Salemba Jakarta Pusat. Abu Razak bebas pada 2010 dan setelah bebas tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Apriyono. (M.Haris Sa/Ant/jpnn)