Abubakar: Keluarga Kelantan Tak Bisa Diperiksa di Indonesia
Kasus Dugaan Penganiayaan ManoharaSelasa, 09 Juni 2009 – 21:11 WIB
Lebih lanjut dikatakan Abubakar, pihak Polri memang tidak bisa menindaklanjuti laporan Manohara karena locus de licti (lokasi kejadian perkara, Red) ada di Malaysia yang menjadi kewenangan Polisi Diraja Malaysia. "Tersangka diperiksa di sini (Indonesia) tidak akan bisa, karena kejadiannya di Malaysia," kata Abubakar.
Sementara itu, terkait permintaan penyidik agar Manohara melakukan visum et repertum, lanjut Abubakar, hal tersebut bisa digunakan sebagai bahan masukan, seandainya Manohara menindaklanjuti dengan melapor ke Polisi Diraja Malaysia. "Setelah lapor lewat Deplu, visum yang ada kita laporkan ke sana. Tetapi itu (nanti) tergantung polisi di sana," tambahnya.