Acara Pesbukers Kena Sentil KPI Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Acara Pesbukers kembali mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Teguran tersebut diberikan lantaran KPI menemukan adanya pelanggaran pada siaran yang ditayangkan pada 28 Februari 2018 lalu.
“Program siaran tersebut menampilkan seorang wanita (Eli Sugigi) yang berkata kasar “TA*” kepada temannya,” ujar KPI, dikutip dari surat teguran tertulis.
Pihak KPI menilai, muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena akan memberikan pengaruh buruk kepada anak-anak dan remaja.
“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja,” jelasnya.
KPI pun memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tandasnya.(zul/pojoksatu)