Tegas! KPI Minta TV Tutup Ruang Bagi Pelaku KDRT
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran agar tidak menjadikan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai pengisi acara dalam program siaran di televisi atau radio.
Pernyataan tersebut disampaikan Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan dilansir laman resmi KPI Pusat.
Dia mengatakan para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, di layar kaca maupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata Nuning, Jumat (30/9).
Menurutnya, KDRT merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.
KPI berharap lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non-diskriminasi dan perlindungan korban.
Bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio yakni dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar.
KPI akan segera berkomunikasi intensif dengan lembaga penyiaran, khususnya penanggung jawab program siaran, untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT.