Acara Seni Direkayasa, Pejabat Bengkalis Jadi Tersangka
jpnn.com - PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Suhaimi, pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka korupsi. Suhaimi merupakan pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada acara Festival Seni SMA/MA/SMK Se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2010.
Menurut Kajati Riau, Setia Untung Arimuladi, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan festival seni yang didanai dengan APBD Bengkalis tahun 2010 itu.
“Hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang saksi. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada,” kata Untung melalui pesan elektronik, Selasa (1/7).
Untung mengatakan, Suhaimi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekayasa pertanggungjawaban dana penyelenggaraan festival seni itu. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 700 juta dari total biaya yang dianggarakan dalam kegiatan itu sebesar Rp 2 miliar lebih.
“Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.(gir/jpnn)