Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
jpnn.com, MATARAM - Remaja berusia 14 tahun berinisial AP asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terungkap menyetubuhi sepupunya yang berusia lima tahun.
Pemerkosaan yang dilakukan pelaku seusai dirinya menonton video porno.
Perbuatan pelaku yang masih berstatus pelajar terungkap dari hasil pemeriksaan.
"Jadi, korban ini masih berusia 5 tahun, masih ada hubungan sepupu dengan pelaku yang juga masih usia anak. Pelaku ini melakukan perbuatannya akibat pengaruh menonton video porno. Selesai nonton dia berbuat," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya, Rabu.
Keterangan tersebut telah diakui pelaku. Dari pengumpulan alat bukti, kini AP ditetapkan sebagai tersangka anak.
"Karena masih berstatus anak, masih pelajar, kami menitipkan tersangka anak ini di Sentra Paramitha, Dasan Cermen," ujarnya.
Penyidik menetapkan AP sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Lebih lanjut, Eko menerangkan bahwa pelaku melancarkan aksinya usai menonton video porno pada 9 Desember 2024. Ketika itu, korban yang kerap bermain ke rumah tersangka menumpang buang air kecil di kamar mandi kamar tersangka.