ACEH: 5 Nelayan Ditahan Junta Militer
Terdampar di Perairan Myeik SelatanMinggu, 20 Juni 2010 – 15:27 WIB
Dalam pertemuan itu, lanjut adli, Faizasyah menyatakan, dalam waktu dekat akan mengirim beberapa staf Kedutaan Besar di Yagon menuju ke Myeik Selatan, Myanmar, untuk bertemu dengan pejabat setempat. Pemerintah RI akan meminta keringanan tahanan dan secepatnya dapat dibebaskan dari penjara. "Kita berharap pemerintah Myanmar luluh dan mau membebaskan atau mengurangi masa hukuman para nelayan kita, sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka," harap Adli.
Mantan Sekjen Panglima Laot Aceh ini menjelaskan, kelima nelayan tradisonal Aceh dinyatakan bersalah oleh Pemerintah Junta Militer Myanmar karena memasuki batas perairan illegal pada April 2010 silam. Kelima nelayan tersebut adalah Faisal (25), Mahlil (28) Irwanto (38), Banta Lidan (45), dan Syamsuddin (45). antara lain Faisal (25), Mahlil (28) Irwanto (38), Banta Lidan (45), dan Syamsuddin (45).